Monday, April 4, 2011

Bab IX Kepailitan


BAB.IX

KEPAILITAN
Dasar Hukum
Sebelum tahun 1998, Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb tahun 1905 No.217 Yo Stb tahun 1906 No 348.NamunSejak Tahun 1998 Kepailitan diatur dgn Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998.Kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbaharui dgn UU no 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Asas-Asas Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
  1. Asas kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
  2. Asas keseimbangan, mencegah terjadinya penyalahgunaan Pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur atau kreditur yg tidak beritikad baik.
  3. Asas integrasi, sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh.
  4. Asas keadilan, mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya.

Pengertian
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4 menyebutkan bahwa Debitur pailit adalah debitur yg sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.Kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitur sendiri
2. Seorang atau lebih kreditur
3. Kejaksaan untuk kepentingan umum
4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan Bank
5. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debiturnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti: Perusahaan Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dll.
6. Menteri Keuangan dalam hal debiturnya perusahaan Asuransi, pers Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Akibat Hukum Keputusan Pailit
1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit serta segala apa yg diperoleh selama kepailitan (ps19 UU no1 th 1998).
2. Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu (pasal 22 UU No. 1 tahun 1998).
3. Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu (pasal 23UU No. 1 tahun1998).
4. Hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit (pasal 59 UU No. 1 tahun 1998).

Berapa Harta Kekayaan yang Tidak Termasuk Dalam Harta Pailit (pasal 20 UU no 1 th 1998)
1. Alat-alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari,
2. Alat perlengkapan dinas,
3. Alat perlengkapan kerja,
4. Persediaan makanan untuk kurang lebih satu bulan,
5. Buku-buku yg dipakai untuk bekerja,
6. Gaji, upah, uang jasa dan honorarium,
7. Hak cipta,
8. Sejumlah uang yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk nafkahnya, dan
9. Sejumlah uang yg diterima sebagai pemberian anak-anaknya.

Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim Pengawas, ditunjuk oleh hakim Pengadilan Niaga, yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit
3. Panitia Para Kreditor, dapat dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit menghendaki (1 sampai 3 orang yg dipilih para kreditor)
4. Rapat Para Kreditor, ini dimungkinkan diadakan oleh para kreditor seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur dan sebagainya.

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pengertian
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah penundaan kawajiban pembayaran utang yang dimohonkan kepada Pengadilan Niaga oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur konkuren.

Yang Dapat Mengajukan PKPU
1. Debiur sendiri
2. Bank Indonesia, untuk lembaga yang berada di bawah pengawasan BI
3. BAPEPAM utk lembaga yg berada di bawah pengawasan BAPEPAM

Akibat Adanya PKPU
a. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
b. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan
c. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing
d. semua sitaan yg telah dipasang berakhir.

No comments:

Post a Comment