Friday, February 25, 2011

Hak Paten

Apple Kesenggol Kasus Hak Paten
Wicaksono Hidayat - detikInet

Jakarta, Apple Computer diklaim telah melakukan pelanggaran hak paten untuk teknologi yang diterapkannya pada iTunes. Apple diminta membayar 12% dari total penjualan iTunes dan iPod.

Adalah Pat-rights, perusahaan asal Hong Kong yang menuduh Apple telah melanggar hak patennya atas teknologi. Internet User Identity Verification yang diimplementasikan pada toko musik online milik Apple, iTunes.

Teknologi ini dipakai untuk memverifikasi seorang konsumen sebelum dinyatakan berhak men-download file lagu dari iTunes. Sebelum membeli lagu, konsumen harus melewati proses verifikasi, dimana mereka harus memasukkan nomor identifikasi khusus yang disiapkan Apple beserta password.

Meski Apple menolak berkomentar, Joseph J. Zito, pengacara masalah paten yang mewakili Pat-rights mengatakan, Apple telah bernegosiasi dengan Pat-rights mengenai masalah ini.

"Klien saya berurusan dengan Apple pertama kali pada bulan Desember dan Januari, jadi Apple sudah cukup memahami masalah ini," paparnya. Menurut Zito, paten tersebut bisa saja diaplikasikan pada berbagai skema DRM, tapi mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menuntut perusahaan lain juga.

Saat ini, Pat-rights menuntut ganti rugi sebesar 12 persen dari keuntungan iPod dan iTunes, tapi jika kasus ini bergulir ke pengadilan, besar ganti rugi akan tergantung pada pemegang paten. Jika Apple dinyatakan sengaja melakukan pelanggaran, ganjarannya bisa jadi tiga kali lebih besar. Jika hal ini tidak ditanggapi Apple, Pat-rights akan mengajukan masalah ini ke pengadilan. Selain dengan perusahaan Hong Kong ini, Apple juga terlibat kasus pelanggaran paten dengan perusahaan lain, yaitu Advanced Audio Devices yang mengklaim iTunes melanggar hak paten pada jukebox yang telah terdaftar sejak 2003.

1 comment:

  1. Apple adalah perusahaan yang baik, yang mengerti masalah hak cipta.. Jadi harap jangan menjatuhkan nama baik dengan kejadian seperti ini..

    ReplyDelete