Tuesday, February 22, 2011

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah setiap formula, pola, device atau kompilasi dari informasi yang digunakan di dalam suatu bisnis seseorang sehingga memberikan kesempatan dan keuntungan bagi yang bersangkutan. Di dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas, Rahasia Dagang didefinisikan sebagai informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya olek pemilik Rahasia Dagang. Sedangkan pemilik Rahasia Dagang adalah penemu suatu informasi di bidang teknologi atau bisnis yang menurut undang-undang HaKI dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.


Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen.
Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang

Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam pasal 322 jo. Pasal 323 jo.pasal 382 Kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

*Sumber Google*

1 comment:

  1. Kerahasian dalam usaha apapun harus secara ketat dirahasiakan bagi pemilik ataupun pengguna usaha tersebut, agar tidak terjadi hal hal merugikan satu sama lain.. Seharus nya hukum tentang pemegang kerahasiaan ini lebih ditingkatkan lagi, karena banyak pihak yang sekarang2 ini secara sengaja membocorkan data pribadi pemilik usaha, sehingga makin marak masalah penipuan didunia..

    ReplyDelete